PERPRES
HARi KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 16
Peraturan Presiden m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
SK No 155806 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden m1 dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan 'nistrasi Hukum,
nna Djaman
SK No 155799 A jdih.kemenkeu.go.id
