PERPRES
HARi KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 15
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang Djam Kerdja Pada Kantor-Kantor Pemerintah Republik Indonesia;
- Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 tentang Djam Kerdja Dalam Daerah Chusus Ibu Kota Djakarta Raya;dan
- Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
