PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen diberikan
Tunjangan Analis Intelijen setiap bulan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen diberikan
Tunjangan Analis Intelijen setiap bulan.