PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen, yang
2022, No. 31 -3-
selanjutnya disebut Tunjangan Analis Intelijen adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Analis Intelijen sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
