PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 20
BAB 3 — PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Pengawas Ketenagakerjaan wajib :
a. merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan; b. tidak menyalahgunakan kewenangannya.
