PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 19
BAB 3 — PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
(1) Pengawas Ketenagakerjaan bertugas melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Ketenagakerjaan juga diberikan kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
