PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2005 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Pasal 3
Besarnya tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
