PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2005 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, diberikan Tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan setiap bulan. Pasal 3 …
