PERPRES
DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 44
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor lO1 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, dinyatakan masih tetap bertaku sepanjang tidak dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
