PERPRES
DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 43
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
