PERPRES
DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 40
BAB 6 — PENATAAN ORGANISASI
(l) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi DPN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(1) (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
ditempatkan pada anggaran Kementerian Pertahanan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
