PERPRES
DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 39
(1) Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi, DPN men)rusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan DPN yang efektif dan efisien antara kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lain.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peta proses bisnis
kelembagaan DPN diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan. BABVI ...
SK No242938A
-t2-
PENDANAAN
