PERPRES
DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 33
(1) DPN melaksanakan sidang secara berkala paling sedikit
I (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
Ketua DPN.
