Pasal 32
BAB 4 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS I.,AINI{YA
(1) Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan dan
deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Tenaga ahli utama diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Tenaga ahli madya diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon ILa.
(4) Tenaga ahli muda dan tenaga terampil diberikan hak
keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan
fasilitas lainnya bagi Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, deputi, dan tenaga ahli diatur dengan Peraturan Presiden.
TATA KERJA
