Pasal 23
(1) Sekretariat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagran.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (a) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimsn4 dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan (tiga) fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 subbagian.
PasaJ24
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas, Ketua DPN dibantu
oleh Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan.
(2) Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan berasal
dari unsur pemerintah dan non pemerintah.
(3) Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan terdiri
atas paling banyak 7 (tqluh) orang.
(4) Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Ketua DPN.
