PERPRES
DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Deputi Bidang Geopolitik menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rancangan kebijakan terpadu pertahanan negara dan rancangan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya;
- penyusunan solusi kebijakan terpadu pertahanan nasional dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya;
- penrusunan solusi kebiiakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya;
- penyusunan solusi kebiiakan pemenuhan kebutuhan peralatan militer strategis, termasuk kebiiakan pemeliharaan dan perawatan dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya;
- pelaksanaan penilaian risiko kebijakan pertahanan negara dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris.
