PERPRES
Pasal 7
(l) Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf c tercantum dalam Lampiran VII yang menrpalcan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam Lampiran VII sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3) Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
