PERPRES
Pasal 6
(1) Rincian anggaran Pendidikan tercantum I"ampiran VI yang merupakan bagian terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. ddam tidak SK No 194214 A (2) Anggaran... PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA l2l Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan untuk dana abadi di bidang pendidikan. (3) Benttrk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunal€n hasil pengelolaan dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perattran perundang-undangan.
