PERPRES
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 194208 A Agar PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peratrrran Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3O November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 398 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, - SK No l94l94A Djaman
