PERPRES
Pasal 12
(1) Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Perattrran Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. l2l Pengelolaan keuangan sebagaimana dimahsud pada ayat (1) dapat berupa: a. pengalihan anggaran antar kementerian/lembaga; b. penyesuaian belanja negara secara otomatis; c. penyesuaian Transfer ke Daerah; dan/atau d. earmarleing belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekonomian dan/atau instabilitas sistem keuangan.
