PERPRES
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 52
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
- Peraturan PRESIDEN Nomor 96 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 269); dan
- Peraturan PRESIDEN Nomor 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 27O), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
