PERPRES
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 51
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
- seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang pariwisata yang dilaksanakan oleh Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 97 Tahun 2OI9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 27O), dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Pariwisata;
- aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang pariwisata yang dilaksanakan oleh Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 27O), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Pariwisata; dan
- pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal52...
