PERPRES
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Bekraf berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (21 Bekraf dipimpin oleh Kepala.
