PERPRES
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
- Badan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disingkat Bekraf adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
- Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
