PERPRES
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 13
BAB 3 — ORGANISASI
Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif.
