PERPRES
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 12
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (21 Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Deputi.
Pasal 13. . .
