PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 9
BAB 2 — PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
merupakan izin untuk mempekerjakan TKA.
www.peraturan.go.id
2018, No.39 -7-
