PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 10
BAB 2 — PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Pemberi Kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk
mempekerjakan TKA yang merupakan:
- pemegang saham yang menjabat sebagai anggota
Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada
Pemberi Kerja TKA;
- pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor
perwakilan negara asing; atau
- TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh
pemerintah.
(2) Jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
ditetapkan oleh Menteri.
