Pasal 30
BAB 5 — TATA CARA PENGAJUAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan ditujukan kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. (2) Usul . . .
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi riwayat hidup diri atau keterangan mengenai kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi, riwayat perjuangan, jasa serta tugas negara yang dilakukan calon penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
