Pasal 29
BAB 5 — TATA CARA PENGAJUAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Parasamya Purnakarya Nugraha yaitu institusi pemerintah atau organisasi yang menunjukkan karya tertinggi pelaksanaan pembangunan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. (2) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Nugraha Sakanti yaitu kesatuan di lingkungan kepolisian yang telah berjasa di bidang tugas kepolisian yang bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara. (3) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Samkaryanugraha yaitu kesatuan di lingkungan TNI yang telah berjasa dalam suatu operasi militer dan pembangunan dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup negara dan bangsa.
