PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 18
BAB 4 — DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Tugas dan kewajiban Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan meliputi: a. meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan mengenai pemberian Gelar; b. meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan mengenai pemberian dan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan; dan c. merencanakan dan MENETAPKAN kebijakan mengenai pembinaan kepahlawanan. (2) Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh menteri yang terkait.
