PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 17
BAB 4 — DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan: a. WNI; b. sehat jasmani dan rohani; c. memiliki integritas moral dan keteladanan; d. berkelakuan baik; e. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; f. berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun; g. berpendidikan paling rendah S1(strata satu); dan h. mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
