PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2005 tentang TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN...
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA DAN SYARAT PERMOHONAN BANDING
(1) Permohonan Banding diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA kepada Ketua Komisi Banding, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. (2) Dalam hal Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Kuasa, wajib dilengkapi dengan surat kuasa khusus. (3) Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik INDONESIA wajib diajukan melalui Kuasanya di INDONESIA. (4) Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan penolakan permintaan pendaftaran Merek.
Pasal 4 …
