PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2005 tentang TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN...
Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya, Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan
ttd
Lambock V.Nahattands
