PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2005 tentang TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
- Komisi Banding Merek, yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual.
- UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- Pemohon Banding adalah pihak yang mengajukan Permohonan Banding.
- Permohonan Banding adalah upaya hukum yang diajukan oleh Pemohon Banding yang permohonan mereknya ditolak oleh Direktorat Jenderal.
- Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
- Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Merek.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
BAB II …
