PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 192 TAHUN 2014
Pasal 15
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Kepala di bidang pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia, dan kebudayaan.
- Ketentuan . . .
SK No222645A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
