PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 192 TAHUN 2014
Pasal 13
(1) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah
Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
jabatan terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat. 9.Judul ...
SK No 2226,14 A
PRESIDEN
- Judul Bagian Kelima Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kelima Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
