PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 184744A
PRESIDEN
-4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Jarruari2O24
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTEzuAN SEKRETARIAT NEGARA
idang Perundang-undangan trasi Hukrrm,
- s lvanna Djaman
SK No 184771A
