PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetqjuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Dewan Federal Swiss mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreem.ent betueen the Swiss Federal Council and the Gouemment of tle Republic of Indonesia on tte Promotion and Reciproml Protection of Inuestm.entsl yang telah ditandatangani pada tanrggal24 Mei 2022 di Davos, Swiss.
(2) Salinan...
SK No 184773 A
ffi
(21 Salinan naskah asli Persetqjuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreement betuepn tle Suiss Federal Council and tle Gouernment of the Republic of Indonesia on the Promotion and Reciprocal Protection of Inuestmentsl dalam bahasa Indonesia, bahasa Prancis, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1976 tentang Mengesahkan " Agreement betuteen tle Gouernment of tle Republic of Indonesia and tle Gouemment of tle &oiss Confederation @n@ming tle Enauragement and the Reciprom.l Protection of Inuestments" (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 184744A
PRESIDEN
-4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Jarruari2O24
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTEzuAN SEKRETARIAT NEGARA
idang Perundang-undangan trasi Hukrrm,
- s lvanna Djaman
SK No 184771A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a b bahwa penanaman modal merupakan salah satu sektor utama penggerak pembangunan nasional di bidang ekonomi yang dapat dilakukan melalui kerja sama ekonomi untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss telah menandatangani persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan DJwan fedgral Swiss mengenai peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas penanaman Modal (Agreement betuteen the Suriss Fed.eral Council and. tle Gouemment of the Republic of Indonesia on tle Promotian and Reciprocal protection of Inuestmentsl pada tanggal 24Mei2022 di Davos, Swiss; bahwa untuk melaksanakan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, p".iu mengEsahkan Persetqjuan antara pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss mengenai peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas penanarian MoCal (Agreement behteen the Surrss Federal Council and tle Gouemment of tle Republic of Indonesia on the Promotion and Reciprocal protection of Inuestmentsl; c SK No 1847?2A d. bahwa . . . :fiIFIltIilNIiLIIlrE{|tr -2 d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimalsud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
