PERPRES
PEN GESAHAN COIYWNTION ABOLISH IN G TH E REQU IR EMENT
Pasal 1
Konvensi ini wajib berlaku terhadap dokumen publik yang digunakan di wilayah Negara Peserta dan yang harus dihasilkan di wilayah Negara Peserta lainnya.
Untuk tujuan Konvensi ini, yang dianggap sebagai dokumen publik adalah:
- dokumen yang berasal dari suatu otoritas atau pejabat yang berkaitan dengan pengadilan atau tribunal Negara, termasuk yang berasal dari penuntut umum, panitera pengadilan atau jurusita (“huissier de justice”);
- dokumen administratif;
- dokumen yang dikeluarkan oleh notaris;
- sertifikat resmi yang dilekatkan pada dokumen yang ditandatangani oleh perseorangan dalam kewenangan perdatanya, seperti sertifikat yang mencatat pendaftaran suatu dokumen atau yang mencatat masa berlaku tertentu suatu dokumen pada tanggal tertentu dan pengesahan tanda tangan oleh pejabat dan notaris.
Namun, Konvensi ini tidak berlaku:
- terhadap dokumen yang ditandatangani oleh pejabat diplomatik atau konsuler;
- terhadap dokumen administratif yang berkaitan langsung dengan kegiatan komersial atau kepabeanan.
