PERPRES
KEBIJAKAN INDUSTRI NASIONAL TAHUN 2015-2019
Pasal 3
(1) Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian dalam menetapkan kebijakan sektoral
yang terkait dengan bidang perindustrian mengacu
pada KIN 2015-2019.
(2) Gubernur dan bupati/wali kota dalam menyusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang terkait dengan bidang perindustrian sejalan
dengan Rencana Pembangunan Industri Provinsi/Kabupaten/Kota dan KIN 2015–2019.
(3) KIN 2015-2019 menjadi dasar Pemerintah Pusat dalam
pemberian fasilitas penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.8 -4-
