PERPRES
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 56
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
