PERPRES
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 54
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
