PERPRES
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 28
(1) KNKT menyampaikan laporan kinerja secara berkala, sekurang-
kurangnya 6 (enam) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun, atau sewaktu- waktu jika diperlukan kepada Presiden.
(2) KNKT menyampaikan laporan kinerja akhir masa jabatan kepada
Presiden.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)
dilaksanakan melalui Menteri Perhubungan.
