PERPRES
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 26
(1) Dalam hal terjadi kecelakaan transportasi, Ketua KNKT menetapkan
tim investigasi kecelakaan transportasi.
(2) Tim investigasi kecelakaan transportasi dipimpin oleh ketua sub
komite investigasi kecelakaan transportasi dan beranggotakan investigator sesuai dengan jenis kecelakaan transportasi.
(3) Hasil pelaksanaan investigasi oleh tim investigasi kecelakaan
transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibahas dalam rapat KNKT untuk diambil keputusan penyebab terjadinya kecelakaan transportasi.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.9 8
