PERPRES
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 15
(1) Investigator dikoordinasikan oleh masing-masing Ketua Sub Komite
Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian, Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran, Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, dan Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing Ketua Sub Komite Investigasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengoordinasikan paling banyak 10 (sepuluh) Investigator.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.9 6
