PERPRES
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 12
Susunan keanggotaan KNKT terdiri dari :
- Ketua, merangkap anggota;
- Wakil Ketua, merangkap anggota;
- Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian, merangkap anggota;
- Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran, merangkap anggota;
- Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, merangkap anggota;
- Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, merangkap anggota.
