PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang BANTUAN DAN FASILITAS PEMERINTAH DAERAH DALAM...
Pasal 6
BAB 2 — BANTUAN DAN FASILITAS
Jangka waktu penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini dan berakhir paling lambat pada bulan Desember 2009.
