PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang BANTUAN DAN FASILITAS PEMERINTAH DAERAH DALAM...
Pasal 4
BAB 2 — BANTUAN DAN FASILITAS
Penugasan personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas : a. 2 (dua) orang Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan kecamatan yang diperuntukkan sebagai staf sekretariat PPK; b. 4 (empat) orang Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan kelurahan yang diperuntukkan 1 (satu) orang sebagai sekretaris PPS, 2 (dua) orang sebagai staf sekretariat PPS, dan 1 (satu) orang sebagai staf sekretariat PPL; c. 4 (empat) orang perangkat desa yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang diperuntukkan 1 (satu) orang sebagai sekretaris PPS, 2 (dua) orang sebagai staf sekretariat PPS, dan 1 (satu) orang sebagai staf sekretariat PPL.
