PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang BANTUAN DAN FASILITAS PEMERINTAH DAERAH DALAM...
Pasal 3
BAB 2 — BANTUAN DAN FASILITAS
(1) Bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa: a. penugasan personil; dan b. penyediaan sarana ruangan. (2) Penugasan personil dan penyediaan sarana ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan pada tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.
Pasal 4 ...
